KPK terima pengembalian uang Rp 700 juta dari suap ketuk palu Jambi
Basaria tak menjelaskan pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada lembaganya. Namun uang tersebut akan dijadikan alat bukti dan disimpan di rekening penampungan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara Rp 700 juta terkait dengan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7).
Basaria tak menjelaskan pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada lembaganya. Namun uang tersebut akan dijadikan alat bukti dan disimpan di rekening penampungan KPK.
Dalam kasus suap ketuk palu ini, KPK baru saja menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.
Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBDP Jambi 2018.
Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Sebelumnya, Zumi Zola telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.
Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus suap RAPBD Jambi, KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka
Zumi Zola kembali jalani pemeriksaan lanjutan
Mimik wajah Zumi Zola usai diperiksa KPK
KPK perpanjang penahanan Zumi Zola
Zumi Zola rayakan Lebaran di tahanan KPK