LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya.

2021-04-01 17:49:47
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan dua tersangka yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Alexander menyampaikan, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

Advertisement

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," jelas Alex.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim masih menjadi tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Sejauh ini tidak ada pertimbangan majelis hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Advertisement

Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang menjerat Syafruddin Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Namun dalam perjalanannya, Syafruddin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada putusannya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan penerbitan SKL BLBI. Namun, perbuatan Syafruddin tersebut tidak masuk ke ranah tindak pidana.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rahmat, Si Perantara Pinangki dan Djoko Tjandra
MAKI Tunjukan Foto Perempuan Pakai Rompi Oranye, Diduga Jaksa Pinangki
Polisi Tepis Anggapan Tak Tahan Irjen Napoleon Karena Bintang Dua di Pundak
Kejagung Tegaskan Sudah Eksekusi Barbuk Rp 546 M Kasus Hak Tagih Djoko Tjandra
Tepati Janji, Tommy Sumardi Hadir Pemeriksaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Gali Proses Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.