KPK temukan banyak kelemahan dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional
KPK temukan banyak kelemahan dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi terjadinya korupsi. Selain itu, pihaknya juga menganalisis sumber-sumber permasalahannya. Setelah itu KPK juga merumuskan berbagai rekomendasi untuk mengatasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak tahun 2013 yang diawali dengan Sistem Kesehatan Nasional. Dalam kajiannya, KPK menemukan masih banyak kelemahan dan berpotensi terjadi penyimpangan.
"Di Tahun 2014, KPK mengkaji kembali salah satu mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dikenal dengan dana kapitasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (5/2).
Kajian ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi terjadinya korupsi. Selain itu, pihaknya juga menganalisis sumber-sumber permasalahannya. Setelah itu KPK juga merumuskan berbagai rekomendasi untuk mengatasi sumber-sumber permasalahan.
"KPK melihat secara positif dilaksanakannya Program SJSN oleh pemerintah karena tujuannya yang mulia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam kajian, KPK menemukan banyak kelemahan dan potensi terjadinya penyimpangan," paparnya.
Febri menyebutkan temuan terbagi dalam empat aspek, yaitu; regulasi, pembiayaan, tata laksana dan sumber daya, serta pengawasan. Ia mengatakan regulasi yang ada belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi di Puskesmas. Selain itu, aturan penggunaan dana kapitasi kurang mengakomodasi kebutuhan Puskesmas.
"Aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran," kata mantan pegiat ICW ini.
Dalam hal pembiayaan, KPK menemukan potensi fraud (penggelapan) atas diperbolehkannya perpindahan peserta PBI dari puskesmas ke FKTP swasta. KPK juga menilai efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan masih rendah.
Dalam hal tata laksana dan sumber daya, KPK menemukan lemahnya pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di puskesmas dalam menjalankan regulasi. Proses verifikasi eligibilitas kepesertaan di FKTP juga dinilai belum berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan mekanisme rujukan berjenjang belum berjalan baik. Potensi petugas FKTP menjadi pelaku fraud semakin besar. Petugas Puskesmas rentan menjadi korban pemerasan berbagai pihak. Sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata," sebutnya.
Febri mengatakan pemerintah daerah tak menyediakan anggaran pengawasan dana kapitasi. Sedangkan BPJS Kesehatan belum memiliki alat pengawasan dan pengendalian dana kapitasi.
"Saat kajian di tahun 2014, BPJS kesehatan telah menyalurkan sekitar Rp 8 triliun ke sekitar 18.000 FKTP di seluruh Indonesia atau rata-rata setiap FKTP di Indonesia menerima sekitar Rp 423 juta. Angka ini terus bertambah tiap tahunnya. Saat ini sekitar Rp 9 triliun dana yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada FKTP," paparnya.
Hasil kajian ini telah disampaikan kepada pihak terkait. Pada tahun 2015 lalu, KPK memaparkan kembali tindak lanjut kajian tersebut kepada BPJS Kesehatan, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, BPKP dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.
"Mengingat besaran dana yang dikelola, bervariasinya kompetensi penyelenggara dan kualitas FKTP kesehatan di Indonesia, KPK memandang mekanisme pengelolaan dana kapitasi perlu terus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya," jelasnya.
Baca juga:
Kasus Emirsyah, KPK periksa Direktur Produksi PT Citilink
Dalami kasus gratifikasi APBD 2015, KPK periksa 12 anggota DPRD Malang
Rekomendasi dewan pengawas KPK batal, Ketua Pansus tegaskan tak ada intervensi
KPK geledah ruang kerja Bupati Jombang
Ekspresi Taufiqurrahman usai diperiksa KPK