KPK telusuri proses penerbitan Perpres Dana Perimbangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan tahun 2018. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 107 tentang Dana Perimbangan tahun 2018. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh.
"Saksi Teguh Budiarso, Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya tentang proses pembahasan hingga penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 tentang Dana Perimbangan Tahun 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Teguh bersaksi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dalam kasus ini, Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Selain Yaya, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah kediaman pengurus PPP, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal dugaan mahar Rp 500 M, KPK bilang itu kewenangan KPU dan Bawaslu
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang
Kasus suap Gatot Pujo, KPK tahan anggota DPRD Sumut
KPK tahan mantan anggota DPRD Sumut yang terima suap Gatot
KPK periksa Dirjen Kemenkeu Budiarso Teguh terkait suap APBN-P
Kasus suap Gubernur Aceh, KPK periksa 16 saksi