LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK telusuri dugaan pencucian uang bupati Subang ke Polda Jabar

Hal ini terungkap setelah seorang penyidik kepolisian RI diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.

2016-05-23 19:59:03
Kasus suap Bupati Subang
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang melibatkan Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS). KPK kini menelusuri kemungkinan tindak pencucian uang oleh Ojang yang karena yang bersangkutan turut dijerat pasal menerima gratifikasi dan pemberi suap.

"Sekarang belum, dipelajari adanya kemungkinan akan hal tersebut," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (23/5).

Disebut-sebut ada aliran dana dari Ojang ke Polda Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dana BPJS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014. Hal ini terungkap setelah seorang penyidik kepolisian RI diperiksa sebagai saksi untuk Ojang.

Menanggapi adanya dugaan tersebut, Yuyuk mengatakan sejauh penyidik masih terus mendalami adanya aliran dana ke aparat penegak hukum khususnya Polda Jawa Barat.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan info tersebut, tetapikan sejauh ini sudah diperiksa beberapa saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik di antaranya penegak hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 11 April lalu di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang sendiri dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
KPK masih pertimbangkan permintaan Ojang jadi justice collaborator
Usut gratifikasi bupati Subang, KPK periksa penyidik kepolisian
Polda Jabar ngotot anggotanya bersih dari gratifikasi Bupati Ojang
Bupati Ojang siap bongkar kasus korupsi BPJS Subang
Wabup Subang diminta tetap koordinasi meski bupati tersangka KPK
Diduga hasil gratifikasi, KPK sita mobil mewah Bupati Subang
Diduga hasil gratifikasi, Harley Davidson Bupati Ojang disita KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.