LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tegaskan tak pilih-pilih saksi untuk diperiksa kasus Kemenpupera

Laode juga menepis bahwa pihaknya selalu memilih anggota komisi V DPR untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus itu.

2016-03-30 02:52:36
Korupsi Kemenpupera
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi akan telusuri jaringan suap yang melibatkan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menjelaskan bahwa pihaknya masih terus telusuri jaringan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut.

"Kami ingin jaringannya dipelajari lebih luas dan mendalam dan kami mohon untuk publik bersabar," kata Laode di Aula KPK, Jakarta Selatan, (29/3) malam.

Laode juga menepis bahwa pihaknya selalu memilih anggota komisi V DPR untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami berlima sepakat bahwa tidak mau membeda-bedakan orang, kalau ada peran yang layak pasti tidak bisa bilang dia lagi sial," bebernya.

"Tapi saat yang sama KPK tidak mau zalim, belum tentu semua yang diperiksa di sini memenuhi unsur-unsur yang memenuhi jadi tersangka," tandas Laode.

Sementara itu, KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Hari ini penyidik mendatangkan anggota Komisi V: Musa Zainudin dari Fraksi PKB, Epyardi Asda dari Fraksi PPP, dan Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura.

Kemudian, pada Senin 28 Maret kemarin KPK juga telah memanggil tiga saksi. Mereka adalah Yoseph Umarhadi, anggota Komisi V Fraksi PDIP; Mohamad Nizar Zahro, anggota Komisi V Fraksi Gerindra; dan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V Fraksi PAN.

Kasus ini bermula pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera
KPK periksa 3 anggota Komisi V DPR terkait kasus suap Damayanti
Andi Taufan Tiro bantah terima uang panas proyek jalan Pulau Seram
Usai diperiksa KPK, politisi Gerindra ngaku dicecar 20 pertanyaan
Cari jejak suap proyek, Kementerian PU-Pera 12 jam digeledah KPK
KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti
KPK: Pengembalian uang suap tak serta merta menghilangkan pidana

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.