Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti

KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tujuh orang pejabat Bina Marga untuk diperiksa sebagai saksi tersangka penerima hadiah atas proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Iya benar saksi yang dipanggil untuk DWP (seluruhnya) dari Bina Marga," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (23/3).

Saksi yang dipanggil diantaranya Soebagiono, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Achmad Gani Ghazaly Akhman Direktur Pembangunan Jalan, Hedy Rahadian Direktur Jembatan, Nurudin Manurung Direktur Preservasi Jalan.

Selain itu ada Soebagiyono Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah, Ober Gultom Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga, terakhir ada Hediyanto W Husaini Dirjen Bina Marga. Untuk Hediyanto, ini merupakan pemeriksaan kali kedua setelah sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK, sayangnya seusai pemeriksaan dia menghindari kejaran awak media.

"Maaf saya enggak bisa komentar apa-apa, I can't say anything with you please," ujar Hediyanto saat dihubungi merdeka.com.

Begitupun saat dicecar soal proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dia mengaku enggan berkomentar. Dia menambahkan takut hanya akan menyakiti pihak-pihak lain.

"Endak enak bisa nyakitin banyak orang, maaf," tukasnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP