KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) meski yang bersangkutan telah melayangkan praperadilan atas kasusnya. KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Politikus Hanura itu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) meski yang bersangkutan telah melayangkan praperadilan atas kasusnya. KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Politikus Hanura itu.
"Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (26/4).
Febri mengakui bahwa praperadilan memang hak dari tersangka. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK terhadap kasus yang menyeret politisi Partai Hanura tersebut.
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," tegasnya.
Miryam menjadi tersangka memberikan kesaksian palsu dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam sempat mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit dan meminta dijadwalkan ulang hari ini, Rabu (26/2).
Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, Miryam kembali tidak memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan lebih dulu. Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4) pekan lalu.
Baca juga:
Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK
Penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP, begini komentar Farhat Abbas
Diperiksa KPK terkait Miryam, Farhat heran sebab bukan anggota DPR
Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Nasib angket KPK akan diputuskan di paripurna DPR besok
Politisi NasDem sebut KPK tak boleh tolak angket DPR soal BAP Miryam
Anggota Komisi III sebut isu angket KPK bakal melebar