LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tak Punya Gigi Jika Prosedur Penyadapan Dikebiri

Revisi aturan itu seolah dibuat-buat dan cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas. KPK seolah tak punya gigi jika aturan penyadapan dikebiri.

2019-09-08 15:33:00
Revisi UU KPK
Advertisement

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Poin-poin revisi UU KPK salah satunya soal kewenangan melakukan penyadapan dalam menjalankan tugas.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta keadilan dalam hal ini. Menurutnya, revisi aturan penyadapan tidak hanya diberlakukan kepada KPK semata.

"Yang lakukan penyadapan bukan hanya KPK, kalau mau diatur ya diatur sama dong," kata Rasamala ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Advertisement

Dalam pandangannya, revisi aturan itu seolah dibuat-buat dan cenderung aneh. Sebab, jika KPK akan melakukan pengembangan melalui penyadapan, terlebih dulu harus mengantongi izin dari dewan pengawas. KPK seolah tak punya gigi jika aturan penyadapan dikebiri.

"Jadi aneh kalau hanya KPK yang diawasi dalam konteks penyadapannya. KPK diawasi langsung oleh publik, DPR, Presiden dan PPATK. Kalau mau pengawasan ya jalankan pengawasan mereka dengan baik. Kita sama-sama tahu kalau korupsi biasanya berkaitan dengan kekuasaan dan rezim," tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan dukungan terhadap praktik pemberantasan korupsi di negeri ini. Dia berharap pemerintah dengan tegas menolak revisi UU KPK.

Advertisement

"Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden (Jokowi)," ujarnya

Jika revisi UU KPK disetujui oleh pemerintah dan DPR, Rasamala memprediksi lembaga antirasuah hanya bisa melakukan sosialisasi pencegahan. Tanpa ada penindakan terhadap kejahatan korupsi. Para pelaku kejahatan korupsi bisa merasa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan.

"Mungkin KPK hanya sekadar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh. Akar masalah kita negara selama ini adalah korupsi. Kita nilai revisi UU KPK melemahkan KPK," ucapnya.

Baca juga:
PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil
KPK Duga Ada Upaya Sistematis Pelemahan Pemberantasan Korupsi
'Tak Ada Jalan Lain, Presiden Harus Menolak Revisi UU KPK'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.