KPK tak hadir, sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda
Sapriyanto menduga ini merupakan strategi KPK supaya praperadilan kliennya gugur, mengingat jangka waktu sidang pokok perkara Fredrich sendiri berjarak hanya tiga hari pada Kamis (8/1).
Sidang praperadilan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir. Ketua Majelis Hakim Ratmoho menunda persidangan sampai Senin pekan depan (12/1).
Terkait hal itu, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kecewa dengan keputusan hakim yang menunda persidangan. Dirinya juga menyesalkan pihak KPK tak hadir dipersidangan.
"Hakim dengan kewenangan nya sidang ditunda satu minggu. Saya jujur saja saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan menghargai undang-undang, beri contoh pada kita bahwa sehebat apapun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan undang-undang," kata Sapriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/2).
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra
Sapriyanto menduga ini merupakan strategi KPK supaya praperadilan kliennya gugur, mengingat jangka waktu sidang pokok perkara Fredrich sendiri berjarak hanya tiga hari pada Kamis (8/1).
"Saya menduga seperti itu, tapi menuduh ya gaboleh lah, menduga. Menduga sidang pokoknya kan tanggal 8, undang-undang mengatakan kalo perkara pokok disidangkan maka praperadilan gugur. Dengan dia tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan," tutur Sapriyanto.
"Mereka juga mencoba mencari ruang-ruang celah agar praperadilan ini gugur," tambahnya.
Lebih lanjut, Sapriyanto masih optimis bila KPK hadir diprapredilan tadi pagi masih ada kesempatan bagi pihaknya untuk mematahkan sangkaan KPK. Sebab masih ada waktu tiga hari yang kemungkinan hakim Ratmoho masih bisa mengambil keputusan lain.
"Kami masih percaya karena waktu untuk memutus perkara itu masih tujuh hari kalo dia hadir hari ini masih ada kesempatan apakah dalam waktu tiga hari hakim bisa memutus perkara atau tidak. Tapi apa yang kita lihat tadi adalah contoh tidak baik yang ditontonkan oleh sebuah komisi negara yang tidak menghargai hukum dan pelanggaran thd kitab acara undang-undang pidana," pungkasnya.
Baca juga:
Tak hadiri praperadilan, KPK tantang Fredrich di sidang perkara pokok
Kuasa hukum pasrahkan batal tidaknya praperadilan Fredrich Yunadi ke hakim
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi
KPK belum pastikan hadir di sidang praperadilan Fredrich Yunadi
Kasus Fredrich Yunadi siap disidang pekan depan