LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tak Gentar Sjamsul Nursalim Gugat BPK Terkait Audit BLBI

Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait audit investigatif kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

2019-02-25 18:32:51
KPK
Advertisement

Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait audit investigatif kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar untuk tetap mengusut perkara tersebut.

"Kami tetap jalan dengan apa yang sudah kami selesaikan sekarang dan oleh karena itu, hasil audit ya final dan berdasarkan audit itu kami akan melanjutkan kasus ini ke depan," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Advertisement

Gugatan itu tertuang dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara BLBI.

Adapun soal dugaan adanya tersangka baru selain Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, lanjut Laode, pihaknya masih dalam upaya pengembangan.

"Saya nggak bisa kabarkan itu, tapi ya kita sedang bekerja keras untuk itu," katanya.

Advertisement

Selain BPK sebagai tergugat dua, seseorang atas nama I Nyoman Wara menjadi pihak tergugat satu dalam perkara tersebut. Ada enam petitum yang diajukan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukum.

Isinya adalah, pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBIkepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar seribu rupiah sebagai kerugian immateriil. Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Terakhir keenam, menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar biaya perkara.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pimpinan KPK Sebut Kasus BLBI Sudah Tahap Penyidikan
Kasus BLBI, Hukuman Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Diperberat 15 Tahun Bui
KPK Tegaskan Sjamsul Nursalim Mangkir 2 Kali Tak Halangi Penyelidikan BLBI
Sjamsul Nursalim dan istri kembali mangkir pemeriksaan KPK
Kasus SKL BLBI, KPK panggil Sjamsul Nursalim dan istri
KPK tunggu itikad baik Sjamsul Nursalim & istrinya penuhi panggilan pemeriksaan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.