LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

2020-01-22 20:36:58
Bupati Solok Selatan Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar. Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad Yamin Kahar) untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Advertisement

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
Ekspresi Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Usai Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Sita Banyak Dokumen dari Kantor Bupati dan Dinas PU Solok Selatan
KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan
Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri
Bupati Solok Selatan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.