LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tahan Eks Dirut Perum Jasa Tirta Djoko Saputro

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

2019-09-30 19:00:00
KPK
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).

Djoko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Djoko yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih bungkam saat digelandang masuk ke dalam mobil tahanan.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Selain Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan tersangka.

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.

"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar," kata Febri.

Advertisement

Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp5,73 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp5.564.413.800.

Baca juga:
Faisal Basri Tak Setuju Pernyataan Moeldoko soal KPK Hambat Investasi
Penuhi Panggilan KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Batal Diperiksa Karena Sakit
VIDEO: Mahasiswa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Depan Gedung KPK
Pakar Hukum Nilai Perppu KPK Opsi Ideal bagi Jokowi Redam Protes Publik
Ketegasan Jokowi Hadapi Gejolak Politik Mampu Tingkatkan Kepercayaan Rakyat
VIDEO: Kenakan Rompi Oranye, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.