LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK: Suap yang diterima Dewie Yasin Limpo pemberian pertama

Informasi yang diterima penyidik KPK, akan ada pemberian berikutnya terhadap Dewie Limpo.

2015-10-21 17:56:53
Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK
Advertisement

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, suap yang diterima anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo merupakan pemberian pertama. Uang tersebut diberikan oleh tersangka IR dan SET.

"Jadi dari informasi awal bahwa pemberian atau penerimaan ini yang pertama," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (21/10).

Johan menambahkan, dari pemeriksaan penyidik KPK, akan ada pemberian lain dari tersangka IR dan SET. Namun belum sempat pemberian kedua itu terlaksana, anggota Dewie keburu dicokok KPK.

"Karena rencananya dari informasi yang diterima penyidik KPK akan ada pemberian lain. Tapi ini langsung ditangkap KPK," ujarnya.

Johan menambahkan, adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan meninggalkan Jakarta.

"Kebetulan ibu DYL ini dan juga pak BWH (ajudan Dewie Yasin Limpo) mau ke luar kota. Kemudian penyelidik dan penyidik KPK datang lalu diajak ke kantor KPK," kata Johan.

Johan menceritakan, saat penangkapan, Dewie tidak melakukan perlawanan. Begitu juga dengan tersangka lain. "Saya kira enggak ada," ujar Johan.

KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam.

Dewie dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Ini barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan Dewie Yasin Limpo
KPK sebut bisa saja anggota DPR lain terseret kasus Dewie Limpo
Tak terlibat kasus Dewie Yasin Limpo, ajudan & sopir dibebaskan KPK
Proyek 2016 sudah jadi bancakan Dewie Yasin Limpo dkk
Uang suap 177.700 dolar Singapura diterima Dewie baru tahap pertama
KPK tetapkan Dewie Yasin Limpo tersangka suap proyek listrik Papua
Kasus Dewie Limpo, uang suap disembunyikan dalam bungkus snack

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.