KPK sebut bisa saja anggota DPR lain terseret kasus Dewie Limpo
Merdeka.com - KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua yang disangkakan terhadap Dewie Yasin Limpo. Tidak menutup kemungkinan pula kasus ini bisa menyeret anggota DPR lainnya terkait lobi-lobi di parlemen.
"Sampai hari ini belum ada ya. Bisa saja secara pribadi secara lobi-lobi bisa. Tapi sampai hari ini belum ada ke anggota yang lain," ujar Plt Wakil KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Johan menjelaskan, saat ini fokus KPK adalah pemeriksaan barang bukti, yang nantinya dapat menemukan keterlibatan pihak lain. Pihak lain itu, lanjutnya, kemungkinan pimpinan daerah di Papua.
"Tentu fokus saat ini adalah pemeriksaan terkait kasus yang kita temukan bukti-bukti yang kuat tadi, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat ini bagian dari proses pengembangan, misalnya apakah IR, kepala dinas di Kabupaten Deiyai akan dikembangkan," ujarnya.
KPK memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam.
Dewie dikenakan Pasal 12 a atau b Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Sementara pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya