KPK sindir banyak BUMN belum bisa jadi contoh perusahaan swasta
KPK sindir banyak BUMN belum bisa jadi contoh perusahaan swasta. Salah satu penyebabnya, manajemen di perusahaan milik negara masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu, banyak pegawai atau penyelenggara negara menjadi komisaris di perusahaan milik negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindak tegas korporasi yang kedapatan melakukan praktik korupsi. Tak terkecuali untuk perusahaan yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara.
Meski demikian, dia berharap tak ada BUMN yang terendus dalam kasus korupsi. Justru sebaliknya, BUMN harus menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan swasta yang belakang sering terjerat dalam kasus korupsi.
"KPK harap BUMN bisa sebagai rule model oleh karena itu teman-teman BUMN bisa membina ini. Karena pengalaman kami rule model itu belum terjadi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan sambutannya dalam International Business Integrity Conference, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (16/11).
Sayangnya, kata Agus, sampai saat ini dia belum melihat ada perusahaan pelat merah yang bisa dijadikan contoh oleh perusahaan swasta. Utamanya dalam hal semangat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu penyebabnya, manajemen di perusahaan milik negara masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu, banyak pegawai atau penyelenggara negara menjadi komisaris di perusahaan milik negara.
Padahal, imbuh Agus, seorang pegawai negeri tak seharusnya merangkap dua jabatan dengan menjabat sebagai komisaris.
"Jika dilihat undang-undang pelayanan publik seharusnya pegawai negeri tidak boleh merangkap jadi komisioner," papar Agus.
Baca juga:
KPK bakal beri sanksi korporasi nakal
KPK ingin merambah korporasi swasta dalam pemberantasan korupsi
Usut korupsi e-KTP, KPK sudah periksa 110 saksi
Buru eks petinggi Lippo di luar negeri, KPK minta bantuan Interpol
KPK pastikan petinggi Lippo Group kabur ke luar negeri
Ketua KPK ingatkan revolusi mental jangan hanya sebatas slogan
Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi