KPK bakal beri sanksi korporasi nakal
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertimbangkan menjerat dan memberikan sanksi pada korporasi atau perusahaan yang pejabatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ini akan tetap dilakukan meski pejabat perusahaan sudah menjadi tersangka bahkan terpidana.
Agus mengatakan, langkah ini akan dipertimbangkan setelah Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi rampung.
"Iya tentu kita akan pertimbangkan itu, makanya kita pelajari dulu," kata Agus di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).
Agus mengaku KPK merasa terbantu dengan adanya aturan hukum tentang tanggung jawab korporasi, meski proses hukum para petinggi perusahaan tersebut dinyatakan inkrah. Apalagi menurut Agus meski adanya Perma tersebut setelah terjadi tindak pidana korupsi oleh sebuah korporasi hal itu tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk tetap menggarap korporasi nakal.
"Ya aturan kita kan enggak pernah membatasi itu, bisa saja yang lalu lalu itu kita proses," tukas Agus.
Seperti diketahui bukan hal tabu jika terjadi tindak pidana korupsi melibatkan penyelenggara negara dan korporasi baik swasta ataupun negara. Namun, masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Di KPK sendiri sudah banyak pihak pihak korporasi swasta ataupun negara yang menjalani masa hukuman karena terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun proses tersebut hanya sebatas memenjarakan direksi ataupun komisaris perusahaan tersebut, tanpa ada sanksi terhadap perusahaannya.
Beberapa perusahaan besar yang pejabatnya tersandung kasus hukum di KPK antara lain PT Agung Podomoro Land, PT Brantas Abipraya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya