LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Setor Rp3,8 M ke Kas Negara dari Eks Petinggi Waskita Karya

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

2022-03-01 11:36:37
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp3,8 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero), Fathor Rachman.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman.

Advertisement

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ucap Ali.

Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, terpidana Fathor Rachman membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.

Ia mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi.

Advertisement

Selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana 'non budgeter' dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan 'fee' peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Baca juga:
KPK Buka Peluang Tetapkan PT Waskita Karya Tersangka Korporasi Proyek IPDN
KPK Bakal Proses Penahanan Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo
Direktur Perusda di Kutai Kartanegara jadi Tersangka Proyek Fiktif Rp50 M
JPU Tuntut 5 Mantan Bos Waskita Karya 6 hingga 9 Tahun Bui Terkait Kontrak Fiktif
KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito Terkait Korupsi Jembatan
Kasus 41 Proyek Fiktif, Eks Petinggi Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp202 M

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.