KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara Terkait Kasus Suap SPAM
Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp400 juta pada 18 Mei 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Teuku Nazar yang merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari total keseluruhan yang harus dibayar Rp6.458.005.000
Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp400 juta pada 18 Mei 2020.
"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000,00 dan untuk sisanya sebesar Rp5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata Ali.
Untuk diketahui, Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp6.458.005.000.
Baca juga:
Suap Proyek Infrastruktur, KPK Usut Aliran Uang Rp7 Miliar ke Muhaimin Iskandar
KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Sebagai Saksi Tersangka Refly Tuddy Tengkere
KPK Imbau Pejabat Publik Hadir Saat Diperiksa
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, Sekjen KemenPUPR Dicecar KPK Soal Tugas Pokok
Sempat Mangkir, Wagub Lampung Diingatkan KPK Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK