LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Setor Denda Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri

Ali mengatakan, KPK akan terus menagih pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

2021-11-26 15:16:39
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp800 juta ke kas negara dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari.

Penyetoran dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Advertisement

Ali mengatakan, KPK akan terus menagih pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.

Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Advertisement

Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Begitu juga dengan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK eksekusi Ridwan Mukti dan istri ke Lapas Bengkulu
Kasus suap, KPK hadirkan 4 saksi sidang Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri didakwa terima suap Rp 1 miliar
Berkas P21, Gubernur Ridwan dan istri diterbangkan ke Bengkulu
Ketua MPR usul gaji kepala daerah dinaikkan agar tak ada yang kena OTT KPK
Dalam empat bulan, empat kepala daerah 'pindah kantor' ke markas KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.