Berkas P21, Gubernur Ridwan dan istri diterbangkan ke Bengkulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas (P21) kasus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta pengusaha Rico. Mereka adalah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan terkait suap proyek peningkatan jalan.
"Hari ini berkas 3 orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap 2, ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah ketika di konfirmasi, Jakarta, Senin (18/9).
Sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Mereka keluar sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Febri, siang ini mereka akan diberangkatkan dari Jakarta. "Selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu," pungkas Febri.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta pengusaha. Diduga, operasi tangkap tangan ini terkait dengan suap proyek peningkatan jalan.
"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin, tapi saya belum dengar, saya baru dilaporin lewat telepon, jadi belum tahu detail," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Agus menyebut, dari operasi tersebut KPK mengamankan 5 orang. Rinciannya adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, seorang pengusaha, perantara disebut bendahara parpol dan pembantu perantara. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya