LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK seleksi ulang calon direktur penyidikan pengganti Aris Budiman

KPK seleksi ulang calon direktur penyidikan pengganti Aris Budiman. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari nama -nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah.

2018-04-04 09:03:49
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi ulang untuk calon Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. KPK menilai belum ada calon yang memenuhi kompetensi untuk menggantikan Brigjen Aris Budiman.

"(Calon) Dirdik-nya mungkin bisa dilakukan pengulangan, karena kami belum menemukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Menurut dia, dari nama -nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah. Baik yang berasal dari Polri maupun internal KPK.

Advertisement

"Tidak ada yang sesuai dengan kompetensi yang kita inginkan," ucap Agus.

Dia mengatakan akan membuka kembali seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan. Agus berharap nama-nama yang mengikuti seleksi nanti sesuai dengan kompetensi dan standar KPK.

"Ya paling tidak kompetensi ya cukup, background check-nya juga," katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Polri menarik Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman ke Korps Bhayangkara. Polri pun sudah memberikan tiga orang nama untuk menggantikan Aris di lembaga antirasuah.

Tiga nama yang dikirim oleh Polri, yakni Edy Supriyadi, Andy Hartoyo, dan Djoko Poerwanto. Pihak Kejaksaan Agung tak mengirim perwakilannya untuk menggantikan Aris Budiman.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Aris ditarik dari lembaga antirasuah ke Polri bukan karena tersandung masalah. Termasuk soal sikap Aris yang pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK meski pimpinan KPK melarang.

"Masa jabatan selesai bukan karena masalah. Karena siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2018.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK duga korupsi massal di DPRD Sumut karena kongkalikong legislatif-eksekutif
KPK duga 38 anggota DPRD Sumut terima suap Rp300-350 juta
KPK duga 38 anggota DPRD Sumut terima suap Rp300-350 juta
Kisah penghulu Klaten laporkan 59 gratifikasi ke KPK jadi contoh cegah korupsi
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah klaim mobil mewah miliknya bukan hasil korupsi
Abdul Latif kembali diperiksa KPK terkait suap
Terkait kasus Gatot Pujo, KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersangka
KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.