KPK segera rampungkan berkas perkara OC Kaligis
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan berkas perkara OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berkas perkara akan dirampungkan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau enggak pekan depan, pekan depannya lagi," kata Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).
Dia menegaskan sikap tak kooperatif OC Kaligis tidak mengganggu proses penyidikan. Pasalnya, penolakan OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan dinilai Johan memberi keuntungan bagi pihak KPK.
"Kalau akan menyulitkan, engga. Kita menyidik kasus engga berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia enggak jawab tuduhan kita," jelas dia.
Johan mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada OC Kaligis untuk menjelaskan semua ke penyidik. Namun, pengacara kondang itu berkukuh tidak mau menjawab semua pertanyaan penyidik.
Bahkan, pada Jumat (31/7), ayah dari artis Velove Vexia itu pun menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Dia enggak mau tanda tangan ya enggak apa-apa kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan," terang Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Selain OC Kaligis dan kelima tersangka lain, KPK baru-baru ini menetapkan Gatot dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evy dijebloskan ke Rutan KPK.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Kelelahan, gubernur Gatot minta diperiksa KPK besok
Pengacara Gubernur Gatot sebut OC Kaligis otak suap hakim PTUN
Jenguk OC Kaligis, Velove Vexia takut syaraf ayahnya pecah
KPK telusuri peran Zul jenggot dari Gubernur Gatot dan istri mudanya
Gatot dan istri kembali diperiksa KPK terkait suap hakim PTUN Medan