KPK segera limpahkan berkas perkara SDA ke pengadilan
KPK juga telah memperpanjang masa tahanan SDA selama 30 hari ke depan pada 8 Juni 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampungkan berkas perkara bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dalam waktu dekat, berkas perkara SDA akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tidak terlalu lama lagi (berkas penyidikan kasus SDA) akan naik ke penuntutan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (10/6).
Dipertegas kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Johan belum mau membeberkan. "Berapa hari, berapa minggunya hanya penyidik yang tahu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memperpanjang masa tahanan SDA selama 30 hari ke depan pada 8 Juni 2015. Mantan pimpinan Partai PPP itu tetap menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Karena perpanjangan masa penahanan SDA ini merupakan yang ketiga kalinya. Maka, KPK memiliki masa tenggat waktu selama 40 hari untuk melakukan pelimpahan berkas perkara. Sebab, jika belum dirampungkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menahan SDA.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Baca juga:
Kubu Romi: SDA fokus saja pada kasusnya, jangan pikirkan Pilkada
KPK perpanjang masa penahanan, Suryadharma Ali menolak
KPK kembali periksa Suryadharma Ali terkait korupsi dana haji
Usut korupsi dana haji, KPK periksa anggota DPR Fraksi PPP
Solidaritas kubu Prabowo untuk SDA yang tersangkut korupsi
Rampungkan berkas perkara, SDA kembali diperiksa KPK
10 Berita terpopuler merdeka.com, Jumat (5/6)