Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rampungkan berkas perkara, SDA kembali diperiksa KPK

Rampungkan berkas perkara, SDA kembali diperiksa KPK Suryadharma Ali diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

"Iya betul, dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Priharsa, ‎sejauh ini KPK masih memfokuskan penyidikan terkait pusaran korupsi yang dilakukan SDA. Bahkan skandal korupsi SDA sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu tahap akhir penghitungan kerugian negara.

"Saat ini masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara," terangnya.

Sehari sebelum pemeriksaan ini, mantan Ketua Umum PPP itu mendapat kunjungan dari koleganya di Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka yang menjenguk ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta di antaranya, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Amin Rais, Djan Faridz, serta Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP