KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP
KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP. Febri menegaskan KPK terus mengembangkan pihak-pihak lain yang juga diindikasikan menerima aliran dana namun belum mengakui dan tidak mengembalikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah pihak telah mengembalikan dana dari kasus e-KTP. Pengembalian uang itu merupakan bukti dari perkara yang sudah disidangkan.
"Ada sejumlah pihak yang sudah mengembalikan uang dalam proses penyidikan untuk dua tersangka sebelumnya. Yaitu tersangka Irman dan Sugiarto yang sudah menjadi terdakwa saat ini, tentu saja pengembalian tersebut menjadi bukti dari perkara yang sudah kita proses di persidangan," ucap Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Febri menegaskan KPK terus mengembangkan pihak-pihak lain yang juga diindikasikan menerima aliran dana namun belum mengakui dan tidak mengembalikan. Febri menyampaikan jika kalau masih ada yang ingin melakukan pengembalian dana, KPK akan menerimanya.
"Karena bagi kami ini kasus yang cukup besar diindikasikan merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun," kata Febri.
Febri mengatakan sejumlah pihak yang mengembalikan uang akan diumumkan secara terbuka di persidangan. "Semuanya sudah kita umumkan secara terbuka dalam proses persidangan, jadi di tuntutan bisa dilihat nama-namanya siapa saja jumlahnya berapa saja," ucap Febri.
Terakhir Febri mengatakan jika semua sudah disampaikan secara terbuka. "Apakah itu dari pihak DPR atau dari pihak swasta juga dari pihak pejabat pemerintah di kementerian jadi semua nama itu sudah sampaikan secara terbuka," kata Febri.
Baca juga:
Olly Dondokambey: Enggak ada nama saya di tuntutan korupsi e-KTP
Alasan Ganjar tak laporkan adanya dugaan kongkalikong e-KTP
Mereka berdalih tidak tahu dan tak lihat kongkalikong korupsi e-KTP
Politikus PKB soal uang e-KTP: Enggak pernah terima dan ditawarkan
Di kasus e-KTP, Teguh Juwarno & Taufiq Effendi tak datang ke KPK
KPK sebut Fahri lecehkan pengadilan sebut kasus e-KTP omong kosong