Olly Dondokambey: Enggak ada nama saya di tuntutan korupsi e-KTP
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah seluruh fakta persidangan yang terkuak terkait korupsi proyek e-KTP. Dia juga meyakini namanya tidak tercantum pada surat tuntutan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Biarin saja. Enggak ada nama saya, kalau dakwaan ada, tapi tuntutan tidak ada," ujar Olly seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7).
Sambil berlalu meninggalkan gedung KPK, mantan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 itu juga menampik keterangan para saksi yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 5,9 triliun.
"Enggak ada, kan di pengadilan sudah saya jelaskan," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, dalam pusaran korupsi e-KTP sejumlah nama anggota DPR tercantum dalam surat tuntutan milik dua terdakwa kasus ini. Salah satunya Olly Dondokambey.
Sesuai dengan surat dakwaan sebelumnya, pada surat tuntutan Irman dan Sugiharto menyebut nama politisi PDI-Perjuangan itu menerima uang dari proyek tersebut sebesar USD 1.200.000.
Nasib serupa menyeret nama Ganjar Pranowo yang diduga turut serta menerima uang 'kongkalikong' dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini. Politisi yang bernaung di bawah payung PDI-Perjuangan itu diduga menerima uang USD 520.000 namun berdasarkan kesaksian para saksi, dalam surat tuntutan Ganjar dianggap telah menerima uang USD 500.000.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya