LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP

Menurut Febri, pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang tengah ditangani KPK. Sehingga bukan hal aneh bila proyek senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

2016-12-23 16:47:02
Jakarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah terkait adanya sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah nama yang mengembalikan uang tersebut telah berada dalam catatan penyidik KPK.

"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Febri melanjutkan, pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang tengah ditangani KPK. Sehingga bukan hal aneh bila proyek senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," jelasnya.

Meski demikian, Febri menegaskan, adanya pengembalian uang tersebut tak serta merta menghapuskan pidana pihak yang terlibat.

"Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tetapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," tutur Febri.

Ditambahkan Febri dua tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Dia berharap atas penahan keduanya dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga untuk tersangka kedua dilakukan penahanan dan harapannya dalam waktu segera akan selanjutnya berikutnya pelimpahan ke pengadilan, proses itu harus dijalankan dengan sangat pruden," tutup Febri.

Baca juga:
Kasus korupsi e-KTP, KPK tahan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
Waketum Demokrat kembali diperiksa KPK terkait korupsi E-KTP
KPK periksa politikus PAN dan PDIP terkait kasus korupsi E-KTP
Usai diperiksa, Setnov bantah terima aliran dana kasus korupsi e-KTP
Setya Novanto penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.