Kasus korupsi e-KTP, KPK tahan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Selama 20 hari ke depan Irman telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Jadi perkembangan terakhir sudah dilakukan penahanan untuk satu tersangka lagi (Irman) dari dua tersangka yang sudah ditangani sejauh ini, nah penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kanto KPK, Jumat (23/12).
Saat ini, kata Febri, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi karena ingin memastikan sejumlah hal. Termasuk informasi-informasi yang telah didapatkan terkait dengan proyek e-KTP.
"Hari ini juga dijadwalkan sejumlah saksi untuk diperiksa," ucap Febri.
Dia juga tak menampik potensi tersangka baru dalam kasus ini selalu terbuka sepanjang informasi yang didapatkan mampu menunjukkan adanya orang baru yang diduga terlibat hingga pada jabatan-jabatan tertentu lainnya.
"Karena harus dilihat lebih jauh porsi dari masing-masing pihak yang diduga sebagai pelaku tersebut dan di bagian mana yg bersangkutan terlibat dalam rangkaian peristiwa project e-KTP ini. Karena memang proyek ini jumlah dananya signifikan dan prosesnya cukup panjang," jelas Febri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya