KPK sebut petahana di Pilkada rawan menerima suap dan gratifikasi
KPK menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah agar tidak melakukan percobaan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk penerimaan suap gratifikasi, ataupun pungutan liar. Terlebih lagi bagi para bakal calon kepala daerah petahana cukup berpotensi menerima segala bentuk suap.
Keinginan Nyono Suharli Wihandoko kembali maju dalam pencalonan Bupati Jombang terancam pupus usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap terkait penggunaan dana kapitasi kesehatan untuk Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus yang menyeret ketua DPD Golkar wilayah Jombang itu merupakan domain berbeda dengan proses pencalonan kepala daerah.
"Kita tetap proses saja di proses hukum. Bahwa nanti proses pencalonan bagaimana itu domain KPU dan Bawaslu," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2).
Febri juga menampik penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Nyono berkaitan dengan tahun politik 2018. Dia menegaskan seluruh bakal calon kepala daerah agar tidak melakukan percobaan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk penerimaan suap gratifikasi, ataupun pungutan liar. Terlebih lagi, ujar Febri, bagi para bakal calon kepala daerah petahana cukup berpotensi menerima segala bentuk suap.
"Ketika kepala daerah adalah petahana kalau ada penerimaan-penerimaan bisa beresiko jadi suap atau gratifikasi. Jadi bagi kepala daerah petahana sebenarnya kasus ini kan jadi pelajaran agar tidak menerima apalagi sumber-sumber terkait jabatannya," ujarnya.
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nyono Sabtu pagi. Dia ditangkap atas dugaan menerima suap 5 persen dari dana kapitasi kesehatan sebesar Rp 400 juta pada setiap Puskesmas se-Kabupaten Jombang. Pemberian suap dilakukan oleh Inna Silestyowati selaku pelaksana tugas Kadis Kesehatan Pemkab Jombang.
Sekitar pukul 09.00 WIB tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin (OST), dari lokasi tersebut tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Sementara itu tim lain KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna, beserta S dan A, dari lokasi pengamanan ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga tempat penampungan uang kutipan.
Setelah itu, tim bergerak mengamankan Didi Rijadi (DR) Kepala Paguyuban Puskesmas sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada saat bersamaan dan KPK bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan Nyono sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari tangan Nyono didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9,500.
Atas perbuatannya tersebut Nyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Baca juga:
'Arisan' jadi istilah pengumpulan uang di kasus suap Bupati Jombang
Bupati Jombang gunakan uang suap untuk modal kampanye Pilkada
Ini barang bukti OTT Bupati Jombang
KPK resmi tetapkan Bupati Jombang menjadi tersangka penerima suap dana kapitasi
Bupati Jombang kena OTT KPK, parpol pendukung di Pilkada belum cabut dukungan