Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jombang gunakan uang suap untuk modal kampanye Pilkada

Bupati Jombang gunakan uang suap untuk modal kampanye Pilkada Barang bukti OTT Bupati Jombang. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko resmi berstatus tersangka atas dugaan menerima suap terkait dana kapitasi kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Nyono juga mendapat jatah terkait perizinan sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, jatah Nyono terkait perizinan rumah sakit tersebut diperuntukan sebagai kegiatan politiknya dalam kontestasi Pilkada Bupati Jombang. Jatah perizinan diterima Nyono sebesar Rp 75 juta oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (4/2).

Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yono Sabtu pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim bergerak menuju ke Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Oisatin (OST), dari lokasi tersebut tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.

Sementara itu tim lain KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan Inna, beserta S dan A, dari lokasi pengamanan ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga tempat penampungan uang kutipan.

Setelah itu, ujar Laode, tim bergerak mengamankan Didi Rijadi (DR) Kepala Paguyuban Puskesmas sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pada saat bersamaan dan KPK lainnya bergerak ke Stasiun Solo Balapan Kota Solo dan mengamankan NSW Bupati Jombang sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang dari tangan NSW di dapatkan uang tunai yang diduga sisa uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25.550.000 dan Selain itu didapatkan USD 9,500," ujar Laode.

Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP