LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut ada yang pernah palsukan surat rekomendasi remisi napi

KPK sebut ada yang pernah palsukan surat rekomendasi remisi napi. Laode M Syarief mengatakan, beberapa kali DitjenPas mempertanyakan kejelasan perkara narapidana korupsi yang sudah berulang kali dijelaskan tidak ada penerimaan justice collaborator oleh narapidana tertentu.

2018-07-21 22:13:05
KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin
Advertisement

Tertangkapnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein mengungkap fakta lain berupa pemalsuan surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kemudian digunakan pihak Lapas sebagai landasan pemberian remisi bagi narapidana.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, beberapa kali DitjenPas mempertanyakan kejelasan perkara narapidana korupsi yang sudah berulang kali dijelaskan tidak ada penerimaan justice collaborator oleh narapidana tertentu.

"Soal remisi didiskusikan dengan kita. Tetapi biar sudah berkali-kali konfirmasi ini ditanya lagi ini dapat justice collaborator tidak? Dan padahal sudah kita tekankan misalnya tidak ada. Bahkan pernah surat KPK dipalsukan untuk memperoleh hak remisi," ujar Laode saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Advertisement

Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Baca juga:
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot
Baru lima bulan menjabat, Kalapas Sukamiskin peroleh 2 mobil mewah
Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta
Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin
KPK geram napi korupsi bisa keluar masuk lapas dan dapat fasilitas mewah
Kronologi KPK OTT Kalapas Sukamiskin hingga temukan sel Wawan kosong

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.