LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut 80 persen kasus tindak pidana korupsi modusnya suap

Basaria menjelaskan persentase modus ini terbukti dengan banyaknya pihak swasta yang diciduk KPK dalam setiap operasi tangkap tangan. Sedikitnya ada 26 perkara yang melibatkan swasta dalam tindak pidana suap.

2017-01-09 18:00:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode Januari-Desember 2016 telah mengeksekusi 81 putusan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari perkara yang dieksekusi tersebut, hampir 80 persen modusnya adalah suap.

"81 Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 79 kasus atau 80 persen modusnya suap. Sedangkan 14 persen perkara modusnya penanganan barang dan jasa 3 perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di auditorium KPK, Senin (9/1).

Basaria menjelaskan persentase modus ini terbukti dengan banyaknya pihak swasta yang diciduk KPK dalam setiap operasi tangkap tangan. Sedikitnya ada 26 perkara yang melibatkan swasta dalam tindak pidana suap.

Selain swasta, kata dia, ada pula 23 perkara yang melibatkan DPR/DPRD, 10 perkara melibatkan pejabat eselon I, II, III, dan 8 perkara menyeret kepala daerah.

Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK dalam kurun waktu satu tahun, KPK melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 17 kali dan menetapkan 56 tersangka. Jumlah tersangka dari hasil operasi tangkap tangan masih bertambah saat penyidik KPK melakukan pengembangan dalam proses penyidikan.

Banyaknya operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka oleh KPK, diakui Basaria, merupakan rekor baru dalam sejarah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun mantan staf ahli sosial politik Kapolri itu menilai hal ini sebagai indikasi peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan semakin aktif.

"Bukan semata-mata kehebatan KPK, tapi partisipasi masyarakat, keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi semakin meningkat," jelasnya.

Atas keberhasilannya itu, Basaria menyebutkan KPK telah mengembalikan Rp 497.6 miliar dan telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga:
Setahun KPK terima 1.948 laporan gratifikasi, paling banyak BUMN
Ini alasan KPK soal kasus Century, BLBI, Hambalang, Pelindo mandek
KPK sumbangkan Rp 497,6 miliar untuk kas negara
Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong
Nepotisme di Klaten tak terjadi jika pimpinan parpol koreksi diri

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.