KPK pikir-pikir ambil alih kasus Pelindo II dari Bareskrim
Meski begitu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengakui, sudah menerima SPDP dari Bareskrim Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini masih belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Meski begitu, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengakui, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang melibatkan perusahaan di bawah Kementerian BUMN tersebut.
"KPK belum memandang perlu tidaknya mengambil alih kasus tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/9).
Dia menjelaskan pemberitahuan SPDP itu terkait fungsi koordinasi supervisi (korsup). Di mana fungsi dari korsup itu sendiri ialah, lembaga superbody ini bisa mengambil alih penanganan perkara dari lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian.
Kendati demikian, saat disinggung kasus itu akan diambil alih oleh KPK, Indriyanto tidak mau menjawab. Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, suatu perkara bisa diambil alih dengan catatan penegak hukum lainnya menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
"Sebelum dilimpah ke KPK lembaga penegak hukum terkait telah menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut," jelas Yuyuk.
Yuyuk menjelaskan, jika nantinya kasus memang akan diambil alih, KPK bakal lebih dulu melakukan supervisi dengan lembaga hukum yang menangani kasus tersebut. Hal itu dilakukan agar kasus bisa diambil oleh KPK.
"Setelah diambil alih tidak ada kewajiban untuk laporkan lagi ke apgakum (aparat penegak hukum), kasus ditangani seperti kasus-kasus lain di KPK," terangnya.
Dikatakan Yuyuk bahwa fungsi korsup yang dimiliki KPK cukup luas. Bukan hanya mengambil alih kasus, mekanisme korsup pun bisa dengan membantu mendatangkan para ahli yang berkompeten dengan kasus tersebut.
Dalam dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka. Namun hingga kini identitas tersangka tersebut masih dirahasiakan kepada publik.
"Sudah ada (penetapan tersangka) tapi belum bisa saya jelaskan," kata Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kabareskrim kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Baca juga:
Bareskrim gandeng PPATK usut dugaan pencucian uang di Pelindo II
Kapolri: Bu Rini menelepon saya bukan soal Pelindo
Bamsoet sebut Kapolri harusnya lindungi anak buah dari intervensi
Buntut kasus Pelindo, Komisi III DPR saling sindir saat rapat
Waseso bantah diberi pilihan, setop kasus Pelindo II atau dimutasi
Fahri soal Pelindo: Jokowi selesaikan dong, jangan intervensi polisi
Kapolri dukung pembentukan Pansus Pelindo, bisa bantu Bareskrim