LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Pertimbangkan Buron Nurhadi dan Harun Masiku Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengadili para buronan dengan metode in absentia atau tanpa menghadirkan para terdakwa. Hal tersebut akan dilakukan jika nantinya para buronan tak tertangkap saat akan menjalani persidangan.

2020-03-05 21:30:34
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengadili para buronan dengan metode in absentia atau tanpa menghadirkan para terdakwa. Hal tersebut akan dilakukan jika nantinya para buronan tak tertangkap saat akan menjalani persidangan.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Sejak Ghufron menjabat komisioner di lembaga antirasuah, sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan. Untuk kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK menyematkan nama politikus PDIP Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK menjerat tiga buron, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ghufron menyakini perbuatan yang dilakukan para buronan tetap bisa dibuktikan dengan menggunakan proses peradilan in absentia.

Majelis hakim, kata dia, dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Advertisement

"Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata dia.

Menurut Ghufron, setidaknya KPK sudah memberikan ruang kepada para buronan untuk memberikan keterangan di depan penyidik. Namun rupanya kesempatan tersebut tak digunakan oleh para buronan.

"Prinsipnya begini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," kata Ghufron.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Ketua KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Tetap Berjalan Meski Belum OTT
KPK Bakal Geledah Sejumlah Tempat Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Pimpinan dan Dewas Setujui Rancangan Kode Etik KPK
Pimpinan Hingga Tahanan KPK Dicek Suhu Tubuh Demi Antisipasi Penyebaran Corona
Ketua KPK Sebut Pencegahan dan Penindakan Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi
Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana Kunjungi KPK
Menteri ESDM Sambangi KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.