LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Perpanjang Pelaporan LHKPN Periodik Imbas Wabah Virus Corona

Ipi mengatakan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020, kemarin.

2020-03-20 11:12:08
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).

Ipi mengatakan, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020, kemarin.

Advertisement

"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," kata Ipi.

Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per-18 Maret 2020 tercatat 71,47 persen, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Advertisement

Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51, tercatat total 34 telah lapor atau sekitar 67 persen.

"Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang dikategorikan wajib lapor belum lapor," kata dia.

Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tersisa tiga orang wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

"Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," kata Ipi.

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.

"Sementara tujuh orang lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Ipi.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi Covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.

UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ipi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Per 28 Februari 2020 51,12 Persen
Jelang Deadline, 218 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK
Terungkap Kekayaan Erick Thohir dan Nadiem Makarim Capai Triliunan, Ini Detailnya
Lapor LHKPN, Harta Erick Thohir Rp2,3 T, Nadiem Makarim Rp1,2 T, Wishnutama Rp177 M
KPK Tunggu Kepatuhan Wantimpres, Anggota DPR dan Pimpinan MPR Lapor LHKPN
Ketua Wantimpres dan Stafsus Jokowi Janji Segera Laporkan LHKPN ke KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.