Jelang Deadline, 218 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mencatat, prosentase LHKPN, baru di angka 38,9 persen.
Ini meliputi pejabat negara dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D.
"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan 218.051 belum lapor," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati lewat siaran pers diterima, Jumat (21/2).
Menurut dia, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN terdiri dari tingkat daerah hingga nasional. Bahkan, data KPK mencatat ada lima anggota stafsus wakil presiden berkategori wajib lapor khusus belum menyetorkan LHKPN.
Dia mengingatkan agar kelima anggota stafsus wapres dapat segera merampungkan LHKPN. Sebab, tenggat waktu berakhir 24 Februari 2020.
Menurut KPK, tujuh stafsus presiden telah merampungkan LHKPN sesuai dengan batas tenggat waktu mereka, 20 Februari 2020. Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, mereka diketahui masuk dalam kategori wajib lapor khusus.
"Stafsus presiden 7 orang sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan," Ipi menandasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengangkat tujuh orang stafsus dari golongan milenial. Mereka diharapkan mampu membantu kerja pemerintah dalam menjangkau kelompok muda seiring dengan bonus demografi di Indonesia.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya