KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PAW Harun Masiku
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR.
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR.
"Perpanjangan penahanan Rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," tulis Ali lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/1).
Diketahui, tiga tersangka terbelit kasus ini adalah, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful yang diketahui sebagai mantan staf Hasto Kristiyanto saat menjabat sebagai anggota legislatif.
"Tiga perpanjangan, WSE, ATF dan SAE," tutur dia.
Untuk Harun Masiku sendiri, Ali mengatakan belum mendapatkan kabar lanjutan dari tik penyidik. Pihaknya masih akan terus memburu hingga dapat.
"Kami cari terus sampai dapat," jelas Ali.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara Akui Wahyu Setiawan Sudah Ditanya KPK Soal Hasto dan PAW Harun Masiku
Ribut-ribut PDIP dan Demokrat Saat Rapat Bersama KPK Bahas Kasus Harun Masiku
Firli Tegaskan Pimpinan KPK Tak Punya Kepentingan dengan Harun Masiku
KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua KPK: Yang Menyembunyikan Harun Masiku, Kita Tangkap
Wahyu Setiawan Kembali Jalani Pemeriksaan KPK