KPK perpanjang masa penahanan Dirjen Hubla non-aktif Tonny Budiono
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November – 21 Desember 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Senin (20/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) non-aktif Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November – 21 Desember 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Senin (20/11).
Hari ini, Tonny juga diperiksa sebagai tersangka dengan materi penyidikan yaitu untuk mendalami sangkaan gratifikasi terhadapnya.
"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka ATB, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," tambah Febri.
Seperti diketahui sebelumnya, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga:
Samarkan transaksi suap, komisaris PT Adhiguna Keruktama buka 21 rekening
Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub didakwa suap Rp 2,3 miliar
KPK periksa Carmelita Hartoto terkait kasus suap Dirjen Hubla
KPK periksa direktur Kemenhub terkait kasus suap Dirjen Hubla
KPK endus keterlibatan penyuap Dirjen Hubla di proyek Pulang Pisau Kalteng
Berkas lengkap, tersangka penyuap Dirjen Hubla segera diadili
Diperiksa sebagai saksi, ini yang didalami penyidik KPK dari Menhub Budi