Samarkan transaksi suap, komisaris PT Adhiguna Keruktama buka 21 rekening
Merdeka.com - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Kurniawan sebesar Rp 2.3 miliar terkait pengerjaan pengerukan pelabuhan di empat wilayah. Guna menyamarkan identitas, Adi membuka 21 rekening dengan menggunakan KTP palsu dalam kurun waktu 2015-2016.
Identitas yang digunakan Adi saat proses pembukaan rekening menggunakan dua nama; Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Dua nama tersebut merupakan identitas buatan Adi.
Lebih lanjut, dalam surat dakwaan juga terungkap bahwa ATM dari 21 rekening tersebut disebar ke sejumlah pihak.
"Dengan tujuan agar kartu ATM nya dapat diberikan kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman yang ada di proyek lapangan, rekan wanita, dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan RI," ujar jaksa penuntut umum KPK Moh Helmi Syarif saat membacakan surat dakwaan milik Adi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Sementara ATM yang diberikan Adi kepada Tonny sebagai alat transaksi atas nama Joko Prabowo. Nantinya, rekening atas nama Yongkie Goldwing digunakan Adi untuk mentransfer ke rekening Joko Prabowo. Helmi menambahkan, transfer yang dilakukan Adi beberapa tahap pada setiap pengerjaan proyek.
Sedikitnya, dari kasus tindak pidana suap yang dilakukan Adi berkaitan dengan pengerjaan pengerukan di pelabuhan dan ikut serta lelang tender proyek pengerukan.
Ada tiga proyek pengerjaan pengerukan yang diikutsertakan dalam lelang tender yakni pengerukan di pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2017, dan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2017.
Selain itu, penyuapan dilakukan Adi juga diperuntukan agar Tonny menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) terhadap sejumlah perusahaan yang proyek pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Atas perbuatannya, Adi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya