LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Subang Ojang Sohandi

Penambahan masa penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 2 Mei sampai 10 Juni 2016.

2016-04-28 21:01:00
Kasus suap Bupati Subang
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dugaan suap Bupati Subang terhadap Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penambahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu FN (Fahri Nurmallo), DVR (Devianti Roechayati), LM (Lenih Marliani) dan OJS (Ojang Sohandi)," kata kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/4).

Yuyuk menambahkan, penambahan masa penahanan itu dilakukan selama 40 hari. Penahanan itu terhitung mulai 2 Mei sampai 10 Juni 2016.

Sebagai informasi keempat tersangka ini diciduk oleh KPK Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Subang. Penyidik KPK menciduk Devianti, jaksa yang menangani kasus perkara korupsi mantan Kadis kesehatan bidang pelayanan Subang, Jajang Abdul Holik (JAH). Devianti diberikan uang suap oleh istri Jajang, Lenih, dengan tujuan agar jaksa meringankan tuntutan untuk suaminya.

Uang suap yang diberikan Lenih kepada Devianti berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS), dengan tujuan yang sama sekaligus mengamankan agar Ojang tidak terseret dalam kasus tersebut. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobil Ojang yang saat itu sedang menggelar musyawarah pimpinan daerah (muspida) di Subang.

Dalam kasus kepala tim jaksa penuntut umum, Fahri Nurmallo turut dicokok oleh KPK. Namun karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat pihak dari kejaksaan agung yang mengantarkan Fahri ke KPK.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah. Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Jaksa ditangkap KPK, Prasetyo diminta perketat pengawasan internal
KPK sita lagi mobil milik Bupati Subang
Ini penampakan Rubicon & Alphard milik Bupati Subang yang disita KPK
Wabup Subang minta sejawatnya tak dihakimi opini
Korupsi BPJS, KPK geledah 2 rumah mewah Plt Kadinkes Subang

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.