LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Perpanjang Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Mereka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.

2019-05-07 13:37:09
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya. Ini merupakan perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi kelima orang tersebut.

Kelima orang tersebut yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Advertisement

Kelimanya sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri pada 6 November 2018 lalu selama enam bulan.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Advertisement

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber; Liputan6.com

Baca juga:
KPK Periksa 2 Pejabat PT Waskita Terkait Dugaan 14 Proyek Fiktif
KPK Gali Keterangan 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waskita Karya
Korupsi Waskita Karya, KPK Geledah Kediaman Dirut Jasa Marga
Pakar Hukum Ingin KPK Perkuat Sistem Pencegahan, Tak Hanya Andalkan Penindakan
Mantan Wali Kota Semarang Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembobolan Kas Daerah
3 Pelaku Korupsi Dana Simpan Pinjam di Bengkalis Divonis Berbeda
La Nyalla Bebas dari Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, 2 Rekeningnya Dibuka Lagi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.