3 Pelaku Korupsi Dana Simpan Pinjam di Bengkalis Divonis Berbeda
Merdeka.com - Mantan Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jalaludin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau serta seorang otoritas pencairan dana dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Jalaludin pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.450.319.000 atau subsider 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).
Hakim menilai, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana UED-SP dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Mereka dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa yaitu dua mantan lurah Moch Yudi Kurniawan dan M Nur Islami, serta Ismet Pase selaku otoritas pengguna anggaran.
"Masing masing selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara," kata hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan mereka berempat menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis Doli Novaisal menuntut Ketua UEK-SP Jalaluddin, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, terdakwa Nur Islami, dan terdakwa Ismet Pase dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis, dana bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016. Itu diperuntukkan membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur.
Namun belakangan ditemukan adanya penyimpangan yang diketahui dari laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP, karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.
Pengelola lama mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan warga dengan total dana sebesar Rp 738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Setelah terjadi pergantian pengurus, ditemukan tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp 1 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif. Dari situ, Kejaksaan menyelidiki kasus tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya