KPK perkuat bukti hadapi praperadilan Setya Novanto
KPK perkuat bukti hadapi praperadilan Setya Novanto. Tidak hanya soal praperadilan, kata Febri, pihak KPK juga berbagi tugas terkait perkara yang sedang dijalanin Setya Novanto. Menurut Febri, perkara tersebut digarap oleh tim bidang penindakan.
Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto akan digelar pada Kamis (30/11). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari lebih lanjut terkait berkas permohonan praperadilan tersebut.
"Yang kita lakukan saat ini paralel. Pertama proses di biro hukum. Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari permohonan praperadilan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/11).
Tidak hanya soal praperadilan, kata Febri, pihak KPK juga berbagi tugas terkait perkara yang sedang dijalani Setya Novanto. Menurut Febri, perkara tersebut digarap oleh tim bidang penindakan.
"Kita berharap perkara ini kita tangani sekuat-kuatnya agar nanti di persidangan seluruh fakta bisa kita ungkap dan kebenaran dari korupsi KTP elektronik bisa menjadi milik publik juga," ujar Febri.
Sebelumnya, ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Novanto. "Ya enggak apa-apa kita hadapi saja," kata Agus.
Diketahui sidang praperadilan Setya Novanto akan dilaksanakan pada Kamis (30/11) di PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan itu akan dipimpin hakim Kusno. Kusno juga menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.
Baca juga:
Pengacara pastikan istri Setya Novanto hadiri pemeriksaan KPK
Di sidang, Hilman Mattauch mundur sebagai kontributor Metro TV
Pengacara sebut IDI telah periksa komunikasi, pendengaran, dan kejiwaan Setnov
Mengunci Setya Novanto
Praperadilan Novanto gugur jika berkas dari KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan
Menanti gerak cepat KPK sebelum praperadilan Setnov dimulai
Praperadilan Setya Novanto dinilai bentuk permainan hukum