KPK periksa staf anggota Komisi V DPR soal suap jalan di PU-Pera
KPK periksa staf anggota Komisi V DPR soal suap jalan di PU-Pera. Selain itu, KPK juga akan memanggil pihak swasta, Tan Yudhana Tanaya untuk menjadi saksi pada tersangka Sok Kok Seng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Anggota Komisi V DPR RI Jailani terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PERA) dengan tersangka Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng (Aseng). Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak swasta, Tan Yudhana Tanaya untuk menjadi saksi pada tersangka Sok Kok Seng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SKS (Sok Kok Seng)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng (Aseng) terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek.
"Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, penetapaan satu orang tersangka yaitu SKS (Sok Kok Seng) Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Baca juga:
KPK akui rumah Wakil Ketua Komisi V DPR digeledah terkait kasus suap
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa resmi jadi tersangka kasus suap
Kasus suap Kementerian PUPR, KPK geledah rumah anggota DPR di Cimahi
Terpidana penyuap Dewie Limpo meninggal dunia
Kasus Damayanti, Budi Supriyanto Komisi V DPR divonis 5 tahun
Diperiksa KPK, Kabag sekretariat Komisi V cuma dicecar 35 menit
Kasus suap KemenPU-Pera, DPR persilakan KPK periksa ketua Komisi V