Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa resmi jadi tersangka kasus suap

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa resmi jadi tersangka kasus suap Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng (Aseng) terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Aseng diduga memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek.

"Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, penetapaan satu orang tersangka yaitu SKS (Sok Kok Seng) Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

"Jadi tersangka SKS selaku komisaris diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek direktorat jendral Bina Marga di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016," tutur Febri lebih lanjut.

Oleh sebab itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf A, Pasal 5 ayat 1 huruf B, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karena itu SKS disangkakan terkena pasal 5 ayat 1 huruf A, atau huruf B, atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," tegas Febri.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Aseng tersebut merupakan salah satu proses tindak lanjut dari penyelidikan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPR. "Tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya. KPK mulai menangani sekitar bulan Januari di tahun 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan beberapa anggota DPR RI," jelasnya.

Kini keempat tersangka tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kurungan penjara serta denda. Keempat tersangka tersebut antara lain Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Andi Tufan Tiro.

"Sudah ada vonis pengadilan untuk beberapa tersangka tersebut. Misalnya 4 tersangka ada yang di vonis 4 tahun 6 bulan dan denda 500 juta untuk Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan Andi Taufan Tiro (ATT), sedangkan dua lainnya itu pidana penjara 4 tahun dan denda 400 juta subdier 2 bulan," tandas Febri.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP