LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Periksa Mantan Dirut PT LEN Industri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyudin Bagenda dalam kasus korupsi e-KTP. Wahyudin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan politisi Golkar Markus Nari.

2019-04-23 10:22:56
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyudin Bagenda dalam kasus korupsi e-KTP. Wahyudin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan politisi Golkar Markus Nari.

"Saksi Wahyudin Bagenda akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Wahyudin sebelumnya sempat mengaku menerima uang Rp 2 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Wahyudin mengakui hal tersebut di hadapan penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Advertisement

Namun saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Mei 2017, Wahyudin tak mengakui BAP berisi soal penerimaan uang Rp 2 miliar.

Selain Wahyudin, penyidik juga akan memeriksa 5 saksi lain, yakni Staf Bagian Sistim Managemen PT LEN Industri Tahyan, pihak swasta bernama Yani Kurniati, pensiunan PNRI Haryoto, Mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani, serta karyawan Perum PNRI Kurnianto.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri.

Advertisement

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politisi Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan. KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Periksa Setya Novanto Untuk Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari
Ditahan KPK, Anggota DPR Markus Nari Umbar Senyum
Dubes AS Puji Kinerja KPK, Beri Penghargaan ke 8 Penyidik & Jaksa
KPK Urus Pengalihan Aset Johanes Marliem di Amerika Terkait Korupsi e-KTP
Amerika Beri Penghargaan 8 Penyidik dan Jaksa KPK Terkait Kasus e-KTP
KPK Periksa Markus Nari, Politisi Golkar Tersangka Korupsi e-KTP
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari 20 Hari ke Depan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.