KPK periksa keponakan Setnov terkait korupsi e-KTP
KPK periksa keponakan Setnov terkait korupsi e-KTP. Mantan Direktur PT Murakabi, itu diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo diperiksa penyidik KPK terkait kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik (e-KTP). Mantan Direktur PT Murakabi, itu diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ya diperiksa untuk tersangka AA. Penyidik masih ingin mendalami mengenai pembahasan dan pengadaan terkait KTP elektronik ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5).
Ketua konsorsium PT Murakabi itu tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB, sambil mengenakan kemeja kotak-kotak hitam. Tanpa berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini, Irvan bergegas masuk ke ruang tunggu para saksi.
Selain memanggil Irvanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi II DPR Markus Nari, dan satu pihak swasta. Politikus Golkar itu sebelumnya pernah memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, Kamis (6/4).
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus disebut sebut menerima uang hasil bancakan proyek sebesar Rp 4 miliar yang diterimanya di restoran Bebek Senayan. Kendati demikian, dia membantah dugaan tersebut. Dia menyebutkan tak tahu menahu soal pembahasan anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Baca juga:
Tolak hak angket KPK, warga Solo ini kirim peti mati ke DPR
Golkar peringatkan Yorrys: Apabila masih melawan maka diberhentikan
Angket KPK bikin Fahri Hamzah dan Presiden PKS ribut lagi
Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi
Ketum PAN sebut hak angket KPK bisa jatuhkan pemerintahan Jokowi
KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
Bilang Setnov hampir pasti tersangka, Yorrys dapat SP dari Golkar