LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa kader Golkar terkait kasus suap Bakamla

Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.

2018-05-17 11:55:47
Suap Bakamla
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu di antaranya adalah kader Partai Golkar, Bukhori.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi unuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) terkait kasus dugaan suap di Bakamla," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.

Advertisement

Sebagai informasi, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil kader Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, Senin 14 Mei 2018. Yorrys diminta keterangan mengenai aliran dana suap Bakamla.

Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Advertisement

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tak pernah hadir, Ali Fahmi kembali dipanggil KPK
KPK panggil Dirjen anggaran Kemenkeu & elite Golkar DKI terkait suap Bakamla
Diperiksa KPK, Yorrys seret nama Kahar Muzakir di kasus suap Bakamla
Menteri PUPR Basuki dan politikus Golkar Yorrys Raweyai diperiksa KPK
Politikus Golkar Yorrys Raweyai penuhi panggilan KPK
Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.