KPK Periksa GM Hyundai Engineering Tersangka Suap Bupati Cirebon
KPK Periksa GM Hyundai Engineering Tersangka Suap Bupati Cirebon. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Namun tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
Herry Jung sendiri sudah terlihat di lobi gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan jaket berwarna biru, Herry masuk ke dalam lobi markas antirasuah dengan santai.
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Namun tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.
Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Selain Herry Jung, KPK juga menjerat Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.
Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
Atas perbuatannya, Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Telisik Aset Eks Bupati Cirebon Sunjaya
Kasus Suap PLTU 2 Cirebon, Walhi Minta KPK Dalami Keterlibatan Indika Energy Cs
KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Jadi Tersangka Suap Bupati Cirebon
Ada Kepemilikan Indika Energy di PLTU Cirebon 2 yang Bermasalah
Kasus Gratifikasi Bupati Cirebon, Bos PT Cirebon Power Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK Periksa Ketua DPP PDIP Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon